HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.
Pengertian
Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak dan penggunaannya tergantung pada kita
sendiri. Contoh:hak mendapatkan pengajaran , hak mendapatkan perlindungan
hukum.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab . contoh: melaksanakan tata tertib di
kampus,melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya.
B.
Hak
dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
1. Menyebutkan tentang hak dan kewajiban
tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara .
2. Menyebutkan usaha pertahanan dan
keamanan rakyat.
3. Menyebutkan tugas TNI sebagai
“mempertahankan , melindungi,dan memelihara kutuhan dan kedaulatan negara”.
4. Menyebutkan tugas POLRI
sebagai”melindungi,mengayomi,melayani masyrakat,dan menegakkan hukum”.
5. Menggariskan, susunandan kedududkan
,hubungan kewenangan TNI dan polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, di atur dengan undang-undang.
C.
Pengertian warga negara dan kewarganegaraan
1.
Warga negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu
wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Istilah warga
negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa
Inggris) mempunyai arti :
·
Warga negara
·
Petunjuk dari sebuah kota
·
Sesama warga negara, sesama penduduk, orang
setanah air
·
Bawahan atau kawula
Diantara empat
terjemahan kata citizen yang lazim digunakan adalah warga negara, agar dapat
menunjukkan hubungan yang sederajat antar warga dengan negaranya. Dalam
hubungan antara warga negara dengan negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu
tertentu. Orang yang berada disuatu wilayah negara dibedakan menjadi penduduk
dan non penduduk. Penduduk negara juga dibedakan menjadi warga negara dan orang
asing/bukan warga negara.
Menurut UUD
1945, negara melindungi segenap panduduk, misalnya dalam pasal 29(2) disebutkan
“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Dibagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warga negara, misalnya
dalam pasal 27(2) menyebtkan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dan pasal 31(1) menyebutkan
“tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
2.
Kewarganegaran
Menurut penjelasan dari pasal II Peraturan Penutup
Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia,
kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang
mengakibatkan adanya kewajiban negara untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Menurut UUKRI, kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan negara. Pengertian
warga negara dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan
sosiologis
Kewarganegaraan dala arti yuridis ditandai dengan
adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai
dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan
keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.
Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada
tempat kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada
akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga
negara.
D.
Kedudukan warga negara dalam negara
1.
Penentuan warga negara
a.
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi
kelahiran
Asas Ius Soli
“ menyatakan bahwa kewarganegaraan seseoarng
ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan”.
Asas Ius
Sanguinis
“menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut”.
b. Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan
Asas kesatuan hukum / asas persamaan
hukum
Asaa persamaan derajat berasumsi bahwa
suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami /
istri.
2. Warga
negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan
siapa-siapa yang menjadi earga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal
26 UUD 1945 sebagai berikut :
a) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
c)
Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan Undang-undang.
Penduduk Indonesia berdasarkan
indische Staatregeling 1927 pasal
163, dibagi 3, yaitu :
a.
Golongan Eropa, terdiri atas :
1)
Bangsa Belanda
2)
Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
3)
Prang bangsa lain yang hukum keluarganya sama
dengan golongan Eropa
b.
Golongan Timur Asing, terdiri atas :
1)
Golongan Tionghoa
2)
Golongan Timur Asing bukan Cina
c.
Golongan Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas :
1)
Orang Indonesia asli dan keturunannya
2)
Orang lain yang menyesuaikan diri
3.
Ketentuan Undang-Undang mengenai warga negara
Indonesia
Undang-Undang yang mengatur perihal kewarganegaraan
adalah sebagai berikut :
a.
Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang warga
negara dan penduduk negara
b.
Undang-Undang No. 6 tahun 1947 tentang perubahan
atas Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara.
c.
Unadang-Undang No. 8 tahun 1947 tentang
memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan
kewarganegaraan Indonesia.
d.
Undang-Undang No. 11 tahun 1948 tentang memperpanjang
waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewargaan Negara
Indonesia.
e.
Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang
kewarganegaraan RI.
f.
Undang-Undang No. 3 tahun 1976 tentang perubahan
atas pasal 81 undang-undang no. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI.
g.
Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan RI.
Berikut
beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang No. 62 tahun 1958, antara
lain :
·
Siapa yang menjadi warga negara Indonesia
·
Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan
RI
·
Kehilangan kewarganegaraan RI
·
Syarat dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan RI
·
Ketentuan pidana.
Berikut ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 antara lain :
·
Setiap orang berdasarkan peraturan perundangan atau
berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang
ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asiang.
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
·
Nak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah nya tidak mempunyai
kewarganegaraan/hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraankepda
anak tersebut.
·
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga
negara Indonesia.
·
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara Indonesia.
·
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun/belum kawin.
·
Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
·
Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
·
Anak yang lahir diluar wilayah negara RI dari
seorang ayah dan ibu warga negara RI yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberi kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
·
Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah
dikabulkan permohonannya kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah/ menyatakan janji setia.
·
Anak warga negara Indonesia yang lahir diluar
perkawinan yang sah, sebelum berusia 18tahun/belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui warga negara Indonesia.
·
Anak warga negara Indonesia yang belum berusia
5tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan
penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia
1.
Wujud hubungan warga negara dengan negara
Wujud hubungan
warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada
dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki,
dalam hal ini sebagai warga negara. Peranan warga negara meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif
adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Peranan aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat
(berpartisipasi) serta ambil bagian dalam bagian kehidupan bernegara, terutama
dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktifitas warga
negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan
negara dalam persoalan pribadi.
Di Indonesia,
hubungan antara warga negara dengan negara telah diatur dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara
Indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan
kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak
dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan
kewajiban warga negara di berbagai bidang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dasar.
2.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Berikut beberapa hak
dan kewajiban tersebut antara lain :
1)
Pasal 27 (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak
“ tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
2)
Pasal 27 (2) UUD 1945 tentang hak membela negara
“ setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3)
Pasal 28 Uud 1945 tentang hak berpendapat
“kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denga lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4)
Pasal 29(1) dan (2) UUD 1945 tentang hak
kemerdekaan memeluk agama
(1)
“negara
berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa”.
(2)
“ negara
menjamin kemerdekaan tipa-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
5)
Pasal 30 (1) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam
membela negara
“ tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran”.
6)
Pasal 31 (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak
mendapat pengajaran
(1)
“tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
(2) “pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”.
7) Pasal
32 (1) tentang hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
Indonesia
“ negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya”.
8)
Pasal 33 (1), (2), (3), (4) dan (5) UUD 1945
tentang hak ekonomi/ hak untuk mendapat kesejahteraan sosial.
(1)
“perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
(2)
“cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
(3)
“bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
(4)
“perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional”.
(5)
“ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
9)
Pasal 34 UUD 1945 tentang hak mendapatkan
jaminan keadilan sosial
“fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Kewajiban warga negara terhadap
negara Indonesia, antara lain :
a. Pasal
27 (1) UUD 1945 tentang kewajiban menaati hukum dan pemerintahan
“segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
b. Pasal
27 (3) UUD 1945 tentang kewajiban membela negara
“setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembela negara”.
c. Pasal
30 (1) Uud 1945 tentang kewajiban dalam upaya pertahanan negara
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Dalam UUD
1945,perubahan pertama telah dicantumkan adanya hak asasi manusia. Ketentuan
mengenai hak asasi manusia ini merupakan langkah maju dari bangsa Indonesia
untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai hak
asasi manusia tertuang pada pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan
tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.
Hak-hak warga
negara yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakan hak
konstitusional. Setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana
yang ada dalam UUD 1945. Warga negara berhak menggugat bila ada pihak-pihak lain yang berupaya mambatasi atau
menghilangkan hak-hak konstitusional.
Selain itu
ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan
kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut,
antara lain :
a.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b.
Hak negara untuk dibela
c.
Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d.
Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum
yang adil
e.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga
negara
f.
Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem
pendidikan nasional untuk rakyat
g.
Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Hak dan kewajiban warga negara
yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang antara lain : bidang
politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan
pertahanan. Seperti :
Hak dan kewajiban warga negara
dibidang pendidikan :
1. UU
No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
2. UU
No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Hak dan kewajiban warga negara di
bidang pertahanan :
1. UU
No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
2. UU
No. 2 tahun 2002 tentang kepolosian negara RI
3. UU
No. 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara
dibidang pendidikan :
1. UU
No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
2. UU
No. 40 tahun 1999 tentang pers
3. UU
No. 31 tahun 2002 tentang partai politik
4. UU
No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD
5. UU
No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dan lain-lain.
Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.Diubah oleh
Undang-undang No.1 tahun 1988.
4. Tap
MPR No.VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
5. Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen
UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-undang
No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Membela negara tidak
harus dalam wujud perang tetapi bisa di wujudkan dengan cara lain seperti:
1.
Ikut serta dalam
mengamankan lingkungan sekitar(seperti siskamling).
2.
Ikut serta membantu korban bencana di dalam
negeri.
3.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan/PKn.
4.
Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti
paskibra, PMR, dan pramuka
Beberapa jenis
/macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1.
Terorisme internasional dan nasional
2.
Aksi kekerasan yang berbau sara
3.
Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut,
udara
4.
Gerakan separatis memisahkan diri membuat negara
baru
5.
Merusak lingkungan
klo boleh tau ini materi kuliah universitas mana ya..
BalasHapussangat bermanfaat dan membantu
BalasHapusMy blog
Apakah materi ini sdh standar? Apakah semua PTinggi,menggunakan bahan ajar ini,? Mhn komentar nya tks
BalasHapusApakah materi ini sdh standar? Apakah semua PTinggi,menggunakan bahan ajar ini,? Mhn komentar nya tks
BalasHapusKalau mau cari standar dan semua PT pakai atau engga juga ya bingung juga,baiknya ya pelajari dengan baik dengan banyak baca dari berbagai literatur
Hapus