Pengertian
jual beli
Secara etimologis jual beli berarti
pertukaran mutlak. Berasal dari bahasa arab al-ba’i
”jual” dan asy syira “beli” penggunaanya disamakan antara keduanya. Dua kata tersebut memiliki pengertian lafadz yang sama dan pengertian yang berbeda.
Menurut sayyid sabiq jual beli adalah pertukaran harta terntu dengan harta lain
berdasarkan keridhaan antara keduanya. Dalam bukunya al
jaziri dikatakan bahwa menjual berarti mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu.
Menukarkan barang dengan barang –secara bahasa- disebut menjual, sebagaimana
menukarkan barang dengan uang.
Dalam bukunya hendi suhendi istilah jual beli sama dengan perdagangan yang
berarti al ba’i at tijarah, dan al mubadalah, sebagaiaman firman allah surta
fathir 29:
mereka itu
mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,
- Menukar barang dengan barang atau barang dengan uangdengan jalan
melepaskan hak milik dari satu keapda yang lain atas dasar saling
merelakan.
- Pemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar yang sesuai denagn
atuaran syara’
- Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola dengan ijab qobul
dengan cara yang sesuai dnegan syaraq’
- tukar menukar benda dengan benda lain dengan cara yang khusus
(dibolehkan)
- penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau
memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
- aqad yang tegak atas dasar penukaran harta dengan harta maka jadilah
penukaran hak milik secara tetap.
Dari beberapa definis diatas dapat dipahami bahwa inti jual beli adlah
suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang memiliki nilai secara
sukarela diantara keduabelah pihak yang satu menerima benda-benda dan pihak
lainnya menerima sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan
syara’ dan disepakati. Yang dimaksud dengan ketetapan hukum aldah memenuhi
persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dan hal lainya yang ada kaitannya dengan
jual beli. Jika tidaks esuai makan tidak memnuhi kehendak syara’. Sedang yang
dimaksud dengan benda adalah dapat mencakup pada pengertian barang atau uang.
Dan sifat benda tersebut harus dapat dinilai. Jual beli benda yang tidak sesuai
maka jual beli itu fasid.
Jual beli menurut malikiyah ada dua macam ayitu jual beli khusus dan jual
beli umum. Jual beli umum ialah perikatan tukar menukar yang bukan kemanfaatan
dan kenikmatan. Perikatan adaalah akad yang mengikat keduabelah pihak. Tukar
menukar adalah salah satu pihak menyerahkan ganti penukaran atas sesuatu yang
ditukarkan oleh pihak lainnya. Dan sesuatu bukan manfaat adalah dzat, ia
berfungsi sebagiobjek penjualan jadi bukan manfaatnya atau hasilnya. Sedang jual beli khusus adalah ikatan tukar menukar
sesuatu yang bukan kemanfaatan dan bukan pula kelazatan uyang mempunyai daya
tarik, pertukarannya buikan emas dan bukan pula perak, bendanya dapat
direalisir dan ada seketika, tidak merupakan hutang baik barang itu ada
dihadpan sipembeli maupun tidak, barang yang sudah diketahui sifat-sifatnya
atau sudah diketahui terlebih dahulu seperti salam
Hukum jual beli
Ayat-ayat ini
jelas mengisyarakat bolehnya jual beli walaupun dikaitkan dengan tujuan yang
lain:
Padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
Dalam hadits
Nabi SAW dinyatakan:
Seorang yang
mengambil tali lalu membawa seikat kayu bakar diatas penggungnay lalu
menjualnya sehingga dirinya tidak memintaminta, lebih baik daripada mengemis
kepda orangorang, mereka memberi atau tidak (HR bukhori)
Emas dengan
emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawajwut dengan dengan jawawut,
tamar dengan tamar, garam dengan garam dengan ukuran sama dan timbangan yang
sama. Barang siapa melebihkan atau meminta tambah berarati ia melakukan riba. Jika
berbeda jenis, maka juallah sekehendakmu. (HR. Imam muslim)
Pernyataan maka
juallah sekehendakmu jelas mengisyarakatkan bolehnya jual beli. Sebenarnya
masih banyak yang menjelaskan akan dalil jual beli disini baik yang dilarang
atau yang dibolehkan.
Rukun dan
syarat jual beli
Rukun jual beli ada tiga yaitu; shighoh, pelaku akad, dan objek akad.
Masingmasing dari tiga hal tersebut terdiri dari dua bagian. Pelaku akad
terdiri dari penjual dan pembeli. Objeknya terdiri harga dan barang. Shighoh
terdiri dari ijab dan qobul.
- Pelaku akad
syaratnya
adalah:
- berakal, agar dia tidak terkecoh. Orang gila atau bodoh tidak sah jual
belinya
- kehendak pribadi. Maksudnya bukan atas paksaan orang lain sesuai
dengan surat an nisa ayat 29
- tidak mubadzir, sebab harta orang yang mubadzir itu ditangan walinya.
- Baligh. Anak kecil tidaksah jual belinya. Adapun anak yang belum
berumnur tapi sudah mengerti menurut sebagian ulama diperbolehkan.
- objek akad
- Suci, barang najis tidak sah diperjual belikan dan tidak boleh
dijadikan uang untuk dibelikan seperti kulit binatang ayng belum dsamak
- Ada manfaatnya. Tidak boleh menjual barang yang tidak ada manfatnya.
- Barang dapat diserahkan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat
diserahkan kepada pembeli seperti ikan yang masih ada dilaut.
- Milik penuh.
- Barang tersebut diketahui oleh kedua belah pihak.
- Tidak dibatasi waktu. Seperti kujual motor ini kepada tuan selam
setahun.maka penjualan tersebut tidak sah
- Tidak ditaklitkan pada yang lain seperti kujual motor ini jika ayahku
pergi kejakarta.
- shighoh
Ijab adalah perkataan penjual seperti contohnya saya jual barang ini
sekian. Qabul adlah ucapan pembeli saay terima barang tersebut dengan harga
sekian. Menurut ulam lafaz tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- keadaan ijab dan qabul berhubungan. Artinya salah satu dari keduanya
pantas menjadi jawaban dari yang lain.
- Makna keduanya adalah mufakat
- Tidak ber0sangkutan dengan yang lain
- Tidak berwaktu, artinya tidak ada yang memisahkan antar keduanya
Macam-macam
jual beli
Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi, ditinjau dari hukumnya, jual
beli ada dua macam jual beli yang sah menurut hukum dan batal menurut hukum.
Dilihat dari segi objeknya dan dari segi pelaku jual beli. Ditinjau dari segi
objeknya jual beli dapat dibagi jadi tiga sebagiaman menurut imam taqiyuddin
dalam buku kifarat al akhyar hal 329.
- jual beli benda kelihatan ialah pada waktu melakukan aqad jual beli
benda atau barnag yang diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli.
Seperti jual beli beras dipasar
- Jual beli yang disebut sifat sifanya ialah jual beli pesanan (salam)
atau tidak kontan.
- Jual beli benda yang tidak ada ialah jual beli yang dilarang oleh
syara’karena barang tersebut masih gelap dan tidak tentu
Ditinjau dari
aqad jual beli terbagi dalam tiga kategori:
- akad dengan lisan, ialah akad yang dialakukan oleh kebaynakan orang,
abgi orang bisu diganti dengan isyarat.
- Akad jual beli melalui utusan, perantara, tulisan atu surat menyurat
jual beli smahalnya dengan ijab qabul dengan ucapan.
- Jual beli dengan perbuatan, atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu
mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan kabul. Seperti kita membeli
barang di alfamart yang mana barang tersebut sudah ada label/bandrol
harganya dankemudian membayarkan kepada kasir.
Ditinjau dari
jual beli terlarang dan sah
Selain dari
yang diatas ada jual beli yang dilarang juga ada yang batal dan ada pula yang
terlarang tapi sah
Jual beli yang
dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
- barang-barang yang dihukumi najis oleh agama/syara’ seperti anjing
berhala bangkai binatang, khmar. Sabda rosulullah : dari jahir RA
rosulullah SAW sesungguhnya allah dan rosulnya telah mnegkharamkan menjual
arak, bankai babi dan berhala (HR bukhari muslim)
- Jual beli Madhamin ialah menjual sperma hewan, di mana si
Penjual membawa hewan pejantan kepada hewan betina untuk dikawinkan. Anak
hewan dari hasil perkawinan itu menjadi milik pembeli
- Jual beli Malaqih, Menjual janin hewan yang masih dalam
kandungan
- Jual beli habl hbalah yaitu jual beli anak onta yang masih dalam
kandungan. Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw telah melarang penjualan
sesuatu (anak onta) yang masih dalam kandungan induknya (H.R.Bukhari
Muslim)
- Yaitu jual beli barang yang tidak diketahui kualitas, jenis,
merek atau kuantitasnya. Seperti jual beli murabahah HP Nokia yang tidak
dijelaskan tipenya. Jual beli radio yang tidak dijelaskan merknya. Jual
beli ini dilarang karena mengandung gharar (tidak jelas, tidak pasti yang
mana produk yang mau dibeli) Jual beli majhul yang dilarang adalah
jual beli yang dapat menimbulkan pertentangan (munaza’ah) antara
pembeli dan penjual. Hukum jual belinya fasid. Apabila tingkat
majhulnya kecil sehingga tidak menyebabkan pertentangan, maka jual beli
sah (tidak fasid), karena ketidaktahuan ini tidak menghalangi penyerahan
dan penerimaan barang, sehingga tercapailah maksud jual beli.
- Jual beli muhaqallah yaitu jual
tanaman yang masih diladang atau sawah hal ini dilarang karena adanya
sangkaan riba
- Jual beli mukhadharah, yaitu
jual beli buahbuahan yang belum pantas unuk dipanen. Seperti jual beli
ijon.
- Jual beli mulamasah yaitu jual
beli yang dilakukan dnegan sentuh menyentuh barang yang diijual. Contoh
anda dating kepasar kemudian menyentuh kain maka anda harus membeli kain
itu karena anda telah menyentuhnya.
- Jual beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara lempar melempar.
Seperti lemparkan lepada apa yang ada padamu nanti aku juga akan
melemparkan yang ada padaku. Jira dilakukan maka terjadilah jual belai.
Jual beli ini dilarnag karena terdapat maysir dan gharar.
- Jual beli zabanah, yaitu jual beli buah yang masih basah dengan buah
yang sudah kering. Seperti mensual padi kering dengan padi yang maíz
basah.
- Jual beli two in one yaitu jual beli dengan menentukan dua harga unuk
satu barang
- Jual beli bersyarat yaitu jual beli dimana barang akan dijual apabila
ada hal lain sebagi syarat. Seperti saya jual barang ini padamu jira kamu
jual jammu padaku.
Jual beli yang
dilarang oleh syara tapi sah hukumnya, Cuma pelakunya mendpatkan dosa.:
- hadar libad: yaitu menemui orang orang desa
sebelum mereka masuk pasar, dan membeli benda bendanya dengan harga yang
semurah-murahnya sebelum mereka tahu harga psaran, kemudian mensual
anegan harga yang setinggi tingginya. Perbuatan
ini sering terjadi dipsar yang berlokasi diperbatasan daerah. Rosulullah
SAW bersabda: tidak boeh menjual orang hadir barang orang dusun (HR
bukhari muslim)
- talaqqi rubban Praktek ini adalah sebuah
perbuatan seseorang dimana dia mencegat orang-orang yang membawa barang
dari desa dan membeli barang itu sebelum tiba di pasar. Rasulullah SAW
melarang praktek semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya
kenaikan harga. Rasulullah memerintahkan suplay barang-barang hendaknya
dibawa langsung ke pasar hingga para penyuplai barang dan para konsumen
bisa mengambil manfaat dari adanya harga yang sesuai dan alami.sabda
nabi: Janganlah kalian menemui
para kafilah di jalan (untuk membeli barang-barang mereka dengan niat
membiarkan mereka tidak tahu harga yang berlaku di pasar), seorang
penduduk kota tidak diperbolehkan menemui penjual di desa. Dikatakan
kepada Ibnu Abbas : “apa yang dimaksud dengan larangan itu?” Ia
menjawab:”Tidak menjadi makelar mereka”. (HR.Imam
Muslim, Shahih Muslim, Bab Buyu’, Riyadh, Darus Salam, 1998. No
hadits 1521
- menawar barang yang sedang ditawar oleh orang
lain. Seperti orang berkata toilklah harga tawaran itu nanti aku yang
membeli dengan harga tyang lebih mahal. Sabda Nabi : tidak boleh menawar
diatas tawaran saudaranya (HR bukhari dan muslim)
- jual beli najasy yaitu seseorang menambahkan harga
temannya dengan maksud memancing mancing orang agar orang aitua membeli
barang kawannya, hal ini dilarang syara’ sabda nabi Rosululllah SAW
melrang melakukan jual beli dengan najsy (hR Bukhari muslim)
- Jual beli hashah (kerikil) ialah jual beli
dimana pembeli menggunakan krikil dalam jual beli. Kerikil tersebut
dilemparkan kepada berbagai macam barang penjual. Barang yang mengenai
suatu barang akan dibeli dan kerika itu terjadilah jual beli. Dari sabda
nabi: Dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah saw melarang jual beli
hashah dan jual beli gharar. Jual beli hashah ini juga termasuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar